إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي
“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.”
(HR. Al Baihaqi)
Tanpa mengurangi rasa hormat,
kami bermaksud mengundang
Bapak/Ibu/Saudara/i
untuk menghadiri acara
pernikahan kami:
Putri dari
Bapak Muhammad Arfah
dan Ibu Katminah
Putra dari
Bapak Dharsono Pasra
dan Ibu Zaenah
Pukul 09.00 WIB s/d Selesai
Pukul 11.00 – 14.00 WIB
Bertempat di
Balai Desa/Kantor RW 13
Jl. Dr. Sitanala
Komplek Serbaguna
RT 04 RW 13
Kel. Karangsari
Kec. Neglasari
Kota Tangerang
Adab Walimah